ATAMBUA, Kilastimor.com-Kurang lebih belasan tenaga buruh pada proyek pembangunan rumah instalasi sederhana (Risah) yang terdapat di Desa Fatuketi, Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak dan Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Belu.
Pantauan media, Kamis (16/2/2017) pagi, para pekerja yang terdiri dari tiga kelompok yakni kelompok buruh bangunan dan jasa instalasi listrik diterima oleh Kabid Industrial Persyaratan dan Pengawasan Tenaga Kerja (HIPPTK) Disnakertrans, B.L Uran Yohanes di ruangan kerjanya yang juga turut hadir perwakilan PT Tribina Bersaudara, Burhan Kadir guna melakukan klarifikasi.
Maksud dan tujuan para pekerja tersebut untuk menuntut pembayaran upah kerja yang harus dibayar PT Tribina Bersaudara selaku pelaksana proyek pembangunan tersebut. Pasalnya pembangunan rumah telah selesai dilaksanakan, namum upah pekerja belum terealisasi atau dibayar.
Warsito, salah satu pemborong pekerjaan risah di Fatuketi usai rapat klarifikasi kepada awak media mengatakan, kedatangan dirinya bersama para pekerja ke Kantor Tenaga Kerja ini untuk menuntut upah kerja setelah menyelesaikan beberapa jenis pekerjaan. Adapaun item itu diantaranya, pemasangan fondasi dengan upah yang harus dibayar sebesar Rp 38 juta, pemasangan risah sebesar Rp 12 juta, pemasangan batako sebesar Rp 9 juta, pemasangan baja ringan sebesar Rp 5 juta dan plafon sebesar Rp 4 juta.
“Kita sudah satu tahun kerja tapi belum ada pembayaran upah kurang lebih 400 juta lebih untuk 21 pekerja. Dari 50 unit rumah di Fatuketi, kita kerjakan 11 rumah percetakan dengan berbagai item sesuai RAB yang ada. Karena itu hari ini kami datang ke Kantor Tenaga Kerja untuk minta dukungan memfasilitasi supaya perusahaan bisa melunasi hutang kami. Sesuai kesepakatan rapat tadi tanggal 22 mendatang ini perusahaan akan lunasi hutang,” ujar Warsito.
Burhan Kadir selaku penanggungjawab Pekerjaan Proyek Pembangunan Risa PT Tribina Bersaudara yang dikonfirmasi mengatakan, upah pekerja sudah dibayarkan kepada Yusuf selaku kontraktor yang merekrut para pekerja. Sesuai laporan usulan pembayaran upah terakhir di bulan Januari lalu yang diajukan untuk pembayaran upah kerja sebesar Rp 113 juta.