BETUN, Kilastimor.com-Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Malaka, Selasa (21/2). Pengukuhan Satgas Saber Pungli yang bertujuan untuk membasmi pungutan liar dilingkup Pemkab Malaka.
Pengukuhan Satgas Saber Pungli Kabupaten Malaka ini dikukuhkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selain itu, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Waka Polres Belu, Oktovianus Wadu Ere saat bertemu Bupati Malaka guna membahas pembentukan Satgas Saber Pungli pada, Senin (30/1).
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengungkapkan, pungutan liar merupakan praktek illegal yang mencederai tatanan dan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Praktek ini sudah berlangsung begitu lama dan sangat meresahkan masyarakat. Tak dipungkiri masyarakat beranggapan bahwa uang dapat membeli apapun, termasuk hukum. Oleh karena itu, pemerintah melalui Presiden RI membentuk Satgas Saber Pungli.
“Dengan pengukuhan Satgas ini, praktek-praktek pungutan liar yang selama ini terjadi di wilayah kita yang terkesan meresahkan masyarakat dapat dihapuskan,” tegas Stef Bria Seran.
Bupati mengatakan, praktek pungutan liar merupakan suatu gejala sosial yang telah meresakan masyarakat. Hal ini tak dapat kita pungkiri dan sudah bertumbuh dalam kehidupan jauh sebelum zaman penjajahan.