ATAMBUA, Kilastimor.com-24 tenaga medis pada Dinas Kesehatan Belu tidak bisa melakukan penyesuaian kenaikan pangkat, ijazah serta urusan lainnya usai menyelesaikan studi S-1, D-III dan D-IV.
Pasalnya, 24 Pegawai Negeri Sipil tenaga kesehatan yang terdiri dari 8 orang S-1 Keperawatan dan Nurse, 14 orang D-III Kebidanan dan 2 orang D-IV Kebidanan tidak mendapatkan Surat Keputusan Tugas Belajar meski studinya telah diselesaikan.
“Sampai saat ini saya dengan 23 teman tenaga kesehatan tidak bisa dapat SK tugas belajar (Tubel) Akibatnya tidak bisa penyesuaian untuk urus kenaikan pangkat dan urusan lain-lainnya,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan mau namanya disebutkan kepada media, Rabu (15/2/2017).
Menurut dia, 24 tenaga kesehatan yang melakukan studi Keperawatan dan Kebidanan sejak tahun 2013 hingga selesai 2014. Studi para tenaga kesehatan sesuai rekomendasi Bupati Belu, Joachim Lopez tertanggal 18 Desember 2013 lalu dengan nomor BKPP.894/1098/XII/2013.
“Kita sudah tanyakan ke BKPP kenapa SK tugas belajar tidak bisa dikeluarkan. Jawabannya, karena universitas yang kita lakukan studi tidak terakreditasi B. Padahal baru berlaku akreditasinya pada tahun 2014,” ujar dia.
