Pada Kamis (23/2) yang lalu, Yosep Ama Berek Seran bersama Vinsensius Kehi Lau selaku pimpinan Komisi III DPRD Malaka pergi ke Biro Hukum Kemendikbud guna mempertanyakan kewenangan kabupaten terhadap personalia dan aset-aset yang ada di SMA/SMK. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 18 di mana mengatur soal pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten ke Provinsi.
“Jadi, mulai Bulan oktober 2016 hingga batas waktu terakhir tanggal 31 Januari 2017 kewenangan SMA/SMK sudah harus dialihkan ke provinsi,” ujar pria yang biasa disapa Ko Ama ini.
Ko Ama menjelaskan bahwa walaupun SMA/SMK telah dialihkan ke provinsi, tetapi tidak menutup kemungkinan bagi kabupaten atau kota bisa mendistribusikan anggarannya. Hal ini dikarenakan, SMA/SMK tersebut berada dalam wilayah hukum kabupaten, tetapi tetap didesain sedemikian rupa sehingga anggaran itu seakan-akan dari provinsi.
“Kalau Sampai ada pun sifatnya hibah dari APBD II,” tuturnya.
Karena itu, hak guru-guru di SMA/SMK sudah dialihkan ke pihak provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi. Artinya gaji guru SMA/SMK dibayar oleh provinsi.
Akan tetapi, sudah tiga bulan guru-guru SMA/SMK di Kabupaten Malaka tidak menerima gaji. Karena itu, pada Selasa (7/3) Komisi III DPRD Kabupaten Malaka akan melakukan konsultasi internal ke Dinas pendidikan Provinsi NTT. Tujuannya untuk mempertanyakan dan mencari solusi soal keterlambatan gaji para guru SMA/SMK sehingga perekonomian keluarga para guru ini dapat terpenuhi.
“Ini konsultasi internal. Kita mau tau kira-kira penanganan hak-hak guru SMA/SMK ini sudah sejauh mana. Sekarang sudah masuk ke Bulan Maret, tetapi hak-hak bapak/ibu guru sampai hari ini belum terlayani”. Demikian tutur Ko Ama
Direncanakan yang akan pergi ke Dinas Pendidikan Propinsi NTT adalah Ketua Komisi III DPRD Malaka Vinsensius Kehi Lau. Selain itu, beliau akan didampingi oleh dua orang anggotanya yaitu Fransiska Klaran dan Hendrikus Fahik. (richi anyan)