BETUN, Kilastimor.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agustinus Nahak mengaku sedang mengkaji aturan terkait penonjoban (pemberhentian sementara dari jabatan, red) untuk kepala desa yang terlambat membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) terkait dana desa. Hal ini dilakukannya untuk memberikan efek jerah kepada para kepala desa yang selama ini selalu terlambat memasukkan laporan pertanggungjawabannya.
“Saya kesal juga, setiap tahun para kepala desa selalu terlambat memasukkan LPj penggunaan dana desanya. Mereka (kepala desa, red) kalau eksekusi cepat, tetapi buat pertanggungjawaban setengah mati. Sampai-sampai kita harus jemput bola ke desa untuk desak mereka buat laporannya,” kesal Agustinus saat dijumpai media di ruang kerjanya, Rabu (15/3/2017).
Bukan tanpa alasan, Agustinus kesal karena keterlambatan memasukkan laporan pertanggungjawaban selalu terulang setiap tahun. Ada beraragam alasan dikemukan oleh para kepala desa. Ada yang memberikan alasan mulai dari pencairan yang terlambat, proyek fisik yang belum tuntas, kwitansi yang kurang sampai hubungan yang kurang harmonis antara kepala desa dengan bendahara dan sekretarisnya.