JAKARTA, Kilastimor.com-Kehadiran Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) sangat membantu pemerintah meminimalisir TKI, sebab kewenangan komisi tersebut dalam menanggulangi TKI tidak dibatasi
Karena itu, KPTKI wajib terlibat dalam segala urusan baik itu mulai dari urusan dokumen calon TKI maupun sampai TKI yang mengalami kasus.
Hal itu disampaikan Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Agus Subiantoro dalam audiensi bersama KPTKI Belu, Kabid PPTK Dinas Tenaga Kerja Belu serta Pejabat Dirpam, Direktur Pelayanan Pengaduan, Direktur Pemberdayaan dan Direktur Mediasi Advokasi di ruang rapat Kantor BNP2TKI, jalan M.T Hariyono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Agus mendukung penuh kehadiran KPTKI yang telah terbentuk di Kabupaten Belu. Ditegaskan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yakni, perlindungan untuk TKI jangan hanya ambil ujungnya saja, perlindungan bersifat pencegahan, deteksi dini, dan media respon pencegah rehabilitasi.
Dia berpesan, KPTKI harus menyuarakan ke Pemda Belu agar peranan KPTKI juga lebih banyak pada pencegahan yang belum ada perhatian. Bisa melakukan verifikasi atau persyaratan prosedur TKI-TKI yang yang mau ke luar negeri seperti ke Malasyia dan Singapura. Kasus TKI di Belu cukup banyak, yang ujung-ujungnya mereka tidak mempunyai dasar ketrampilan bekerja dan tidak melaui prosedur saat kerja ke luar negeri.
“Karena itu harus disuarakan ke Pemda Belu untuk dijadikan fokus dalam penanganan TKI. Harus menyediakan balai latihan kerja untuk para calon TKI sehingga mereka memiliki kemampuan dasar,” ujar dia.
