HUKUM & KRIMINAL

Modus Nonton Film Kartun, Kumbang Cabuli Mawar

Menanggapi laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Malaka Tengah Iptu Yanto Pano langsung mengambil langkah-langkah awal penanganan masalah. Tindakan awal itu, mengumpulkan barang bukti kemudian periksa atau mengambil keterangan dari korban. Barang bukti yang dikumpulkan yaitu satu batang kayu dan pakian korban.

Karena korban masih di bawah umur, maka Polsek Malaka Tengah melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Tujuannya agar penanganan kasus ini lebih efektif.

“Korban sudah divisum dan kasusnya sudah dilimpahkan ke PPA,” tutur Iptu Yanto.

Sebelum terungkap, pelaku sudah pernah melakukan perbuatan serupa terhadap korban berulang kali di tempat yang berbeda. Perbuatan pelaku diawali pada Desember 2016. Menurut pengakuan Mawar, dia sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali sebelum kejadian yang terakhir. Kumbang berujar kalau perbuatannya ini dikarenakan dia sering menonton film porno di HP-nya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Malaka Tengah AKP Mateus Cono menghimbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan yang lebih kepada anak, terlebih anak-anak yang memiliki HP. Baginya, jika pengawasan orang tua lemah, maka anak bisa saja meng-upload film atau video porno di Hp-nya.

Selain itu, dengan adanya kasus ini AKP Mateus Cono berjanji akan mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait dengan penggunaan HP itu sendiri. Tujuannya agar HP tidak disalahgunakan oleh para siswa di bangku sekolah. Pihaknya akan bersilahturahmi ke Pemda Kabupaten Malaka khusunya Unit Permberdayaan Perempuan dan Anak untuk dapat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :   Jemaat GMIT Sion Oepura Gelar Pelayanan Diakonia

“Untuk mengatasi masalah seperti ini, kita butuh kerjasama semua pihak,” ujar AKP Mateus Cono. (richi anyan)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top