BETUN, Kilastimor.com-Nikolaus Makleat resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka dalam Rapat Paripurna Istimewa pengambilan sumpah/janji wakil ketua DPRD Kabupaten Malaka pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019 di ruang sidang DPRD,pada, Jumat (17/3) kemarin
Pergantian Kursi Pimpinan DPRD yang ditempati oleh partai Gerindra itu mengalami kekosongan setelah Benny Chandradinata yang sejak 2015 lalu mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Saat itu, Benny Candradinata mengundurkan diri karena maju sebagai Calon Wakil Bupati Malaka berpasangan dengan Calon Bupati Malaka, Ludovikus Taolin.
Pengesahan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT. Surat keputusan itu memiliki nomor surat Pem.172.01/04/II/2017 tentang pengresmian pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka atas nama Benny Chandradinata masa jabatan 2014-2019 dan pengresmian pergantian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka atas nama Nikolas Makleat. Sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober 2015 telah mengeluarkan keputusan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka atas nama Benny Candradinata.
Dalam pidatonya, Bupati Malaka Stef Bria Seran menyampaikan alasan keterlambatan pergantian kursi kepemimpinan di DPRD Kabupaten Malaka. Beliau menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan karena sejumlah tahapan yang harus dilakukan mulai dari internal Partai politik dikirim ke DPRD, Pemkab Malaka, Pemkab Propinsi hingga penetapan SK pimpinan DPRD oleh Gubernur NTT.
“Ini memang terlambat, tapi semua itu berjalan dalam koridor dan tatanan administrasi negara RI. Jadi jangan salah paham, salah persepsi tentang proses yang panjang ini, karena sudah sesuai aturannya,” tegas Bupati Stef.