JAKARTA, Kilastimor.com-Setelah beraudiens dengan pihak BNP2TKI di jalan M. T Haryono, Selasa kemarin, Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Kabupaten Belu juga melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (8/3) di jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ketua KPTKI Belu, Jemi Haekase didampingi Kabid PPTK Disnakertrans Belu, Melianus Lepangkari dalam audiensi bersama Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker R. Soes Hindharno di ruang kerja menuturkan, fungsi dan kewenangan KPTKI Belu setelah dibentuk hanya sebatas memfasilitasi kasus TKI yang legal. Sementara TKI illegal yang mengalami kasus tidak bisa difasilitasi untuk penanganannya.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, R. Soes Hindharno menuturkan, terkait hal tersebut harus kembali pada Pemda untuk mengkaji ulang regulasinya untuk diberi ruang kepada KPTKI sehingga tugas pokoknya menangani seluruh TKI bermasalah baik itu legal maupun illegal.