“Untuk Kota Kupang, setiap kali Menteri Kesehatan berkunjungan, selalu yang dibicarakan adalah puskesmas yang ramah terhadap disabilitas. Tetapi, saya melihat, tidak ada kepatuhan petugas kesehatan di puskesmas,” jelas Paulus.
Nuning Suryatiningsih sebagai Narasumber dan Direktur Lembaga Penyandang Disabilitas Center For Improving Qualified Activities In Life Of People With Disabilities (CIQAL) menjelaskan, tentang CRPD dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang Disabilitas sudah jelas.
Menurut Nunung, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya harus ramah disabilitas, dan dalam hal ini bangunan yang akses disabilitas.
Sehingga menurut Nunung, perlu ada advokasi. Dalam hal ini, gedung yang sedang dibangun harus diadvokasi. Dirinya menjelaskan bahwa perlu keterlibatan disbilitas dalam perencanaan pembangunan dan mengunjungi sejauh mana pembangunan gedung tersebut.
Selain itu menurut Nunung, terkait petugas kesehatan yang ramah terhadap disabilitas, perlu dibangun komunikasi dengan berbagai stakholder, agar menjawab hak-hak disabilitas terkait pelayanan publik.
“Jadi disabilitas tidak butuh diprioritaskan, tetapi perlu mendapatkan pelayanan yang layak dan dilayani sesuai dngan kondisi, serta perlakuan khusus. Hal itu tidak salah, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas perlu mendapat pelayanan di lintas sektoral,” jelas Nunung. (qrs)
