KUPANG, Kilastimor.com-Pelaku korupsi dana pengembangan SMKN Kobalima divonis hakim. Mantan Kepala Sekolah SMKN Kobalima, Baltasar Manek, divonis 1,2 tahun penjara, oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/3) lalu.
Baltasar Manek yang juga anggota DPRD Malaka saat ini, terbukti melakukan korupsi dana bantuan program pengembangan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) unggul di SMKN Kobalima pada tahun 2012. Baltasar Manek juga diputuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Purwono Edi Santosa didampingi hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Direktur Utama CV. Serafim, Anton Setiawan. Setiawan di vonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsudair 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim, Purnomo Edi Santosa saat membacakan putusannya menjelaskan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.