ATAMBUA, Kilastimor.com-Judi bola guling di rumah milik YTB, Jalan Vetor Lidak, Pasar Baru, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu digerebek tim Polres Belu, Selasa (28/3/2017) sekira pukul 18.00 Wita.
Penggerebekan judi bola guling di toko Baja Mas dipimpin langsung Wakapolres Belu, Kompol Oktovianus Wadu Ere bersama empat orang. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 11 orang serta barang bukti judi.
Wakapolres Belu, Kompol Oktovianus Wadu Ere membenarkan hal itu saat ditemui media di ruang Reskrim Polres Belu, Selasa (28/3) malam.
Menurut Oktovianus, aktivitas perjudian bola guling di rumah milik YTB sudah terpantau sejak lama. Dan sebenarnya aktivitas tersebut digerebek minggu lalu, namun tidak jadi karena informasi telah bocor terlebih dahulu.