Terkait Perda tentang Disabilitas, yang nantinya akan menjadi Perda inisiatif di DPRD Komisi 5, Winston berharap adanya partisipasi dari organisasi masyarakat sipil (OMS) bisa berjalan. Caranya adalah melalui berbagai usul saran dan pendapat kritis dari masyarakat. Dalam hal ini menurut Winston, selain OMS, yang terutama adalah masyarakat yang ada dalam berbagai Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD).
“Kami butuh usul saran dan pendapat kritis bentuk partisipasi dari masyarakat, agar Perda inisiatif tersebut cepat digolkan,” ujar Winston.
Lebih lanjut Winston menjelaskan bahwa, Penyandang disabilitas adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Sehingga, Winston menargetkan tahun 2017 ini Perda Disabilitas sudah harus diterbitkan.
Untuk itu, dirinya akan mendesak pemerintah, agar mempercepat proses penyusunan Perda Disbilitas. Tentunya, menurut Winston, tetap menitik beratkan, pada dukungan, desakan dan pertisipasi penuh dari berbagai OSM dan OPD di NTT.
Winston berharap, apabila Perda Disabilitas sudah ada, maka akan lahir lebih banyak regulasi lain yang lebih luas. Sebut saja menurut Winston, tentang aksesibilitas pembangunan gedung – gedung, maupun ruang publik, serta dukungan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Pada kesempatan ini Winston memberikan contoh, beberapa provinsi, yang telah membuktikan evektifitas perda, sebagai penghargaan terhadap penyandang disabilitas. Untuk itu dirinya berharap, NTT dapat berdiri sejajar dalam penghormatan dan penghargaan terhadap disbilitas.
“Kalau provinsi yang lain bisa, kenapa NTT tidak? Saya berharap kita juga bisa menjadi provinsi yang berdiri sejajar denga provinsi yang lain, sebagai provinsi yang memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap penyandang disabilitas,” harap Winston.
Terkait Biro hukum, yang juga akan mengambil bagian dalam upaya penerbitan Perda Disabilitas ini, menurut Winston, nantinya biro hukum sendiri akan dilibatkan dalam proses pembahasan draft Perda. (qrs)