NASIONAL

Anggota MPR RI Paul Liyanto Gelar RDP. Warga Minta Tanah HGU PT. PGGS Dikembalikan kepada Masyarakat

OELAMASI, Kilastimor.com-Anggota MPR RI, Abraham Liyanto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat, di Kantor Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (12/4/2017)
RDP tersebut dihadiri Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Hadir juga tokoh masyarakat, pegiat LSM dan masyarakat yang berjumlah 150 orang.

Paul Liyanto memberikan mataeri dalam RDP.

Paul Liyanto memberikan mataeri dalam RDP.

RDP MPR RI itu dibuka oleh Camat Kupang Timur, Agustinus Leka sekaligus sebagai moderator.
Ir. Abraham Paul Liyanto dalam pemaparan awalnya, menyampaikan informasi tentang DPD RI serta tugas dan kewenangan serta berbagai regulasi yang sudah diinisiasi oleh DPD RI, serta menyinggung juga tentang 4 Pilar MPR RI, tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada sesi dialog, sejumlah aspirasi disampaikan masyarakat diantaranya dari Camat Kupang Timur, yang menyoroti kesulitan dari penyelenggaraan Kurikulum K-13, yang berbasis IT. Pasalnya, jaringan internet yang belum ada, jaringan listrik juga belum ada di pelosok pedesaan, menyebabkan kesulitan penerapan kurikulum ini di sekolah terpencil dan jauh dari jangkauan fasilitas tersebut. Mohon bantuan DPD RI untuk memperjuangkannya.

Selanjutnya, Paulus Bura salah satu tokoh masyarakat mengangkat masalah PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), selaku investor yang mendapatkan tanah warga sejak tahun 1990, seluas 1 Km x 1,5 Km, sebagai Hak Guna Usaha (HGU).
Namun tanah tersebut tidak pernah digarap sampai dengan saat ini, sehingga diminta untuk dikembalikan kepada warga supaya dapat digarap, karena tanah tersebut merupakan lahan pertanian yang subur.

Baca Juga :   Human Trafficking Terjadi karena Masyarakat Mudah Termakan Rayuan

Sejak tahun 2015, warga masyarakat sudah bersurat kepada Bupati dan seluruh pejabat di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan, namun belum ada respons positif dari mereka semua. Dimohon bantuan DPD RI untuk turut membantu memperjuangkan tentang hal ini.
Masih menurutnya, rumah MBR sebanyak 200 unit yang dibangun beberapa tahun yang lalu tidak layak huni, sehingga dimohon untuk memperjuangkan rehabilitasinya, supaya dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat di Desa Tuapukan yang berasal dari eks warga Timtim.

Esa Dagarisi, salah satu tokoh masyarakat meminta bantuan sertifikasi tanah di desa ini agar warga dapat memperoleh Hak atas tanah mereka, termasuk tanah warga yang diambil oleh PT. Panggung Guna Ganda Semesta tersebut. Data peserta Raskin menurutnya tidak tepat, sehingga pembagiannya tidak tepat sasaran. Mohon dibantu penyelesaian data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.

Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ujarnya, ternyata sampai saat ini belum banyak yang diterima oleh anak sekolah dari desa ini. Mohon bantuan bapak untuk ditambah jumlahnya, supaya bisa melayani seluruh anak sekolah dar warga desa ini.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top