Selain itu, TKI yang dikirim harus berumur 18 tahun, tidak boleh dalam kondisi hamil, sehat jasmani, dan pendidikan minimal SD. “Tidak bisa buta huruf karena nanti tidak bisa bersaing,” tuturnya.
Lebih lanjut Gabriel menjelaskan bahwa lembaga tersebut harus memiliki modal minimal 3 Miliar. Tujuannya agar bisa bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap TKI di negara lain tempat mereka bekerja.
Selain itu, lembaga tersebut harus memiliki deposito jaminan pada bank pemerintah sebanyak 500 juta. Lembaga itu juga harus harus memiliki rencana penempatan 3 tahun ke depan bagi para TKI-nya.
“Kebanyakkan yg ilegal tidak memiliki tempat penempatan TKI. Akibatnya TKI akan ditampung hingga ada permintaan baru bisa disalurkan”. Demikian penjelasan Gabriel kepada para perangkat desa. “Karena itu bapa desa harus teliti,” lanjutnya.
Gabriel juga menjelaskan bahwa dokumen syarat menjadi TKI yaitu KTP, ijazah, surat ijin keluarga, akte kelahiran, surat keterangan status perkawinan, dan sertifikat kompotensi kerja. “Nantinya PT akan memberikan pelatihan seputar bahasa negara tujuan, keterampilan sesuai penempatan job, adat istiadat, hukum, dan pengetahuan hak serta kewajiban TKI,” jelasnya.
Menurut Gabriel, setelah di luar negeri para TKI akan dijemput oleh perwakilan PPTKIS dan dilaporkan kepada perwakilan RI di luar negeri agar bisa dikenal. Setelah itu, barulah diantarkan ke rumah pengguna jasa.
“Semoga dengan menambah pengetahuan melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka TKI ilegal di Kabupaten Malaka,” harap Letto mewakili Pemkab Malaka. (richi anyan)
