ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu terus mendalami kasus perjudian bola guling di Ruko Baja Mas. Saat ini tim penyidik sedang melengkapi seluruh berkas perkara keempat tersangka.
“Kita sedang mendalami kasusnya, sementara ini proses penyelesaian berkas-berkas empat tersangkanya,” ungkap Waka Polres Belu, Kompol Okto Wadu Ere kepada media di Mapolres, (5/4/2017).
Dikatakan, dari sebelas orang yang diamankan empat diantaranya tersangka YTB pemilik rumah, tiga bandar IA, YYB dan penjaga layar GN yang telah ditahan. Sementara tujuh orang dikenakan wajib lapor karena pemain. Tahap pertama 20 hari penyidik punya hak tahan, kalau belum selesai berkasnya bisa ditambah lagi 40 hari.
“Kalau seluruh berkas tersangka telah rampung atau lengkap maka secepatnya akan kita dorong ke pihak Jaksa, supaya ada kepastian hukumnya,” ujar Okto.
Dijelaskan, selain kasus judi bola guling, Polisi akan menindaktegas jenis perjudian seperti kupong putih, sabung ayam serta judi lainnya di wilayah hukum Polres baik di Belu maupun Malaka. Karena sesuai undang-undang dan hukum agama judi itu dilarang.