ATAMBUA, Kilastimor.com-Kantor Imigrasi Kelas II Atambua kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Timor Leste pada Kamis (27/4/2017) kemarin sore pukul 16.00 Wita. Ketujuh warga itu bermasalah karena melintas ke wilayah Belu, Timor Barat secara illegal tanpa dokumen resmi.
Adapun tujuh warga dimaksud, empat pria dewasa dan tiga perempuan dewasa. Tiga warga Distric Oecusse masing-masing, Jose Antonio Sequiera Neno, Ludowika sequera Lelan, Lili Falencia SequeraLelan, Sementara empat warga Balibo, Distric Bobonaro yakni, Dimentino Reis Gama, Bendita Gama, Virgina Santos dan Martinus Bareto dari Suai, Distric Kovalima.
Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, Kurniadie melalui Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi, Gunawan Kuntoro menyampaikan hal itu ketika dihubungi media, Jumat (28/4) pagi.
