RAGAM

Tujuh Warga Timor Leste Kembali Dideportasi Imigrasi Atambua

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kantor Imigrasi Kelas II Atambua kembali mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) asal Timor Leste pada Kamis (27/4/2017) kemarin sore pukul 16.00 Wita. Ketujuh warga itu bermasalah karena melintas ke wilayah Belu, Timor Barat secara illegal tanpa dokumen resmi.

Pihak Imigrasi Atambua pose bersama warga Timor Leste yang akan di deportasi.

Pihak Imigrasi Atambua pose bersama warga Timor Leste yang akan di deportasi.

Adapun tujuh warga dimaksud, empat pria dewasa dan tiga perempuan dewasa. Tiga warga Distric Oecusse masing-masing, Jose Antonio Sequiera Neno, Ludowika sequera Lelan, Lili Falencia SequeraLelan, Sementara empat warga Balibo, Distric Bobonaro yakni, Dimentino Reis Gama, Bendita Gama, Virgina Santos dan Martinus Bareto dari Suai, Distric Kovalima.

Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, Kurniadie melalui Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi, Gunawan Kuntoro menyampaikan hal itu ketika dihubungi media, Jumat (28/4) pagi.

Baca Juga :   Ini Daftar Lengkap 164 Pejabat yang Dilantik Bupati Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top