Menurut Gunawan, ketujuh WNA asal Timor Leste itu diamankan petugas Imigrasi beberapa waktu lalu sebelum hari raya Paskah dan setelah Paskah di tempat yang berbeda. Tiga warga Oecusse tiga di wilayah TTU, tiga di Belu dan satu warga lain di Metamauk, Desa Alas Selatan, Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
“Kita terima pelimpahan dari Pos Imigrasi Wini dan Metamauk. Kita sudah BAP semuanya sebelum dipulangkan kemarin. Setelah didalami mereka tinggal di pinggiran batas yang kurang wawasan, informasi soal administrasi melintas antar negara,” ujar dia.
Lanjut Gunawan, alasan mereka dari keterangan yang diambil ada yang libur Paskah, ada yang urusan adat. Tapi pada intinya kita tetap lakukan penegakan hukum terkait pelintas illegal. “Kemarin sore kita pulangkan semuanya pakai dua kendaraan. Tiga melalui pintu lintas batas Wini dan empat melalui pintu lintas batas Mota’ain,” urai dia.
Gunawan berharap, dengan pemulangan tujuh WNA Timor Leste ada efek jerah bagi warga negara tetangga sebelah. Sehingga kedepan apabila mau melintas atau menyeberang ke TTU, Malaka atau Belu wilayah Indonesia memiliki dokumen resmi seperti paspor mengikuti prosedur yang telah ditentukan. (yan)