KUPANG, Kilastimor.com-Sejumlah Civil Society Organisation (CSO) dan Disability Person Organisation (DPO), dilatih tentang perencanan dan penganggaran, oleh Lembaga Handicap Internasional (HI) dan LSM Bengkel APPeK. Kegiatan ini digelar di Hotel Ima, pada Senin (22/5).
Mengawali pelatihan ini Dominggus Umbu Zasa dan Zefan Aome, yang memfasilitasi kegiatan ini menyampaikan tentang hak, kewajiban Warga dan Negara. Menurut kedua fasilitator ini, bagaimana peserta sebagai perwakilan dari LSM dan juga warga dapat terlibat dalam perencanaan dan penganggaran dengan pemerintah, jika mereka tidak lebih dahulu paham tentang hak dan kewajiban.
Sehingga pada kesempatan ini, kedua nara fasilitator ini, berusaha membuka paradigma peserta, agar lebih mengerti tentang apa itu hak dan kewajiban.
Disaksikan, kedua nara sumber ini, lebih banyak menggali pemahaman peserta, dengan menyodorkan berbagai pertanyaan pemicu, agar peserta secara partisipatif terlibat aktif dalam pelatihan ini. Dan, berusaha menggali sejauh mana pemahaman dan apa yang peserta ketahui tentang tentang hak dan kewajiban. Peserta pada kesempatan ini, mengidentifikasi tentang banyak apa itu hak dan kewajiban.
Kemudian kedua narasumber ini, mengkategorikan hasil identifikasi hak dan kewajiban dalam beberapa bagian. Menurut kedua fasilitator ini, secara logika hak dibagi dalam beberapa bagian. Hak secara legal, menurut mereka lebih kepada hak yg sudah diatur oleh Negara. Contohnya, menurut kedua fasilitator ini, adalah lebih kepada Hak Negara untuk menagih pajak pada warga negara. Dimana, menurut mereka jika ada hak dari warga negara maka ada timbal balik dari warga, yaitu kewajiban dan dalam hal ini adalah membayar pajak.
“Perlu diketahui bahwa, Hak negara adalah menagih pajak, tetapi kemudian kewajiban negara untuk memberikan pelayanan yang layak kepada rakyat,” jelas kedua nara sumber ini.
