ATAMBUA, Kilastomor.com-Dialog kerukunan lintas agama sedaratan Timor yang diikuti para tokoh lintas agama dari Kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS, Kupang dan Kota Kupang, Selasa (16/5/2017) di Hotel Nusantara II Atambua, Kabupaten Belu, menghasilkan sembilan point rekomendasi untuk provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun hasil rekomendasi dalam dialog tersebut diantaranya, mendesak Pemerintahdan DPR untuk memperjuangkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 menjadi undang-undang dengan meninjau kembali pasal 14 tentang penetapan syarat pendirian rumah ibadah yakni 90 orang pemakai rumah ibadah dan 60 orang pendukung dari penganut agama lain, sehingga mempermudah pendirian rumah ibadah.
Negara tetap menjunjung tinggi kerukunan hidup beragama. Negara tidak membuka peluang bagi organisasi kemasyarakatan radikalyang merongrong Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Pemerintah menerapkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum pendidikan nasional pada semua jenjang pendidikan. Dialog kerukunan lintas Agama dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Mengoptimalkan peran dan fungsi FKUB bagi peningkatan kerukunan umat beragama. Pemerintahan(eksekutif dan legislatif) meningkatkan alokasi dana untuk kegiatan dialog kerukunanlintas agama. Pemerintahperlu meningkatkan upah bagi Penyuluh Agama non ASN sesuai UMP dan distribusi tenaga penyuluh agama di daerah sesuai dengan jumlah umat atau jemaat. Pemerintah melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut secara berkala terhadap proses dan hasil kegiatan dialog kerukunan lintas agama.
Hasil rekomendasi dalam dialog kerukunan lintas agama sedaratan Timot yang diselenggarakan Biro Kesejahteraan Rakyat provinsi NTT ditandatangi perwakilan peserta dari masing-masing agama, Katolik, Protestan, Islam, Hindu dan Budha dari lima Kabupaten, Belu, Malaka, TTU, TTS, Kupang dan Kota Kupang.