HUKUM & KRIMINAL

Prihatin dengan Bom Kampung Melayu, LPSK Jamin Hak-hak Korban Bom

JAKARTA, Kilastimor.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa prihatin dengan kembali jatuhnya korban jiwa dan luka-luka akibat aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) malam. Untuk memastikan pemenuhan hak para korban, LPSK langsung berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dari Mabes Polri dan rumah sakit yang menjadi rujukan para korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mengecam aksi terorisme yang kembali mengguncang Indonesia. LPSK prihatin dan berduka atas jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian dan mereka yang menderita luka-luka. “LPSK bersedia memberikan bantuan medis bagi para korban yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit,” kata Edwin, Kamis (25/5).

Edwin Partogi Pasaribu

Edwin Partogi Pasaribu

LPSK, tegas Edwin, mendukung segala upaya negara dan Polri dalam memerangi aksi terorisme. Sebab, perlindungan terhadap saksi dan korban dalam tindak pidana terorisme merupakan satu satu kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga :   Ferry Natoen Mundur dari Proses Seleksi Wali Kota/Wakil Wali Kota di PDI Perjuangan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top