RAGAM

SKB Kabupaten Kupang Lepas 50 Peserta Diklat Angkatan I dan II

Dimana pada tingkat ini, menurut Nonce, mengajarkan Pendidik PAUD agar bisa menjadi pengelolah PAUD yang lebih mengerti manajemen PAUD dan aplikasi kurikulum yang ada. Pada tingkat ini menurut Nonce, sama levelnya dengan seorang sarjana atau S1 PAUD. Mengenai hal ini, Nonce menambahkan, sebagian besar Pendidik PAUD, pendidikannya tidak berlatar belakang Sarjana PAUD. Sehingga menurut Nonce, melalui pelatihan seperti ini, pendidik dituntut untuk memiliki kompetensi setingkat sarjana PAUD.

Untuk diketahui bahwa, pada pelepasan peserta Diklat angkatan I, Nonce didampingi ketua panitia, Sukirno, Maria Gureti pemateri dari BPAUDNI dan DIKMAS PROV NTT. Setelah pelepasan ini dilanjutkan juga dengan penyambutan peserta angkatan kedua Diklat tersebut.

Pelepasan Peserta Diklat Angkatan Kedua

Sementara itu, pada Rabu (10/5), SKB juga melakukan pelepasan 25 orang peserta Diklat, pendidik Paud angkatan kedua. Pelepasan ini juga merupakan penutupan dari rangkaian Diklat yang digelar oleh SKB. Penutupan ini berlangsung pukul 15.30 wita, di Aula Utama SKB, bilangan Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadis PPO) Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, dalam sambutannya singkatnya mendorong peserta Dilat, agar segera mengurus Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSPN), agar kelembagaan PAUD masukan biodata lembaga secara nasional. Imanuel berharap agar para pendidik sekembalinya di tempatnya atau PAUD-nya masing-masing, dapat mengiplementasikan setiap apapun yang sudah dipelajari, selama masa Diklat.

Baca Juga :   Brigpol Anton Nesi Beri Sosialisasi Pramuka dan Kamtibmas untuk Peserta PLS SLTA Taruna Mandiri Fatubanao

Terkait NPSPN, beberapa pendidik, merasa bingung dengan penjelasan Kadis PPO Imanuel Buan. Dimana, menurut mereka saat ini mereka berada dibawah binaan SKB, kemudian dari Kadis menuntut untuk mengurus NPSPN, maka bagi peserta, adalah upaya untuk melepaskan mereka dari pengawasan SKB. Hal ini menurut para peserta, karena secara pendanaan diusulkan oleh SKB. Sedangkan yang mereka ketahui, setelah mendapatkan NPSPN, PAUD yang telah memiliki nomor tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas PPO, bagian PAUD dan Dirjen PLS kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang belum tentu langsung mendapatkan dana penunjang setiap tahunnya. Para peserta, merasa bahwa Dinas PPO secara sepihak membawa mereka keluar dari naungan atau binaan SKB. Menurut para peserta Diklat, kekuatiran mereka muncul, karena hal yang disampaikan Kadis PPO sangat bertentangan dengan salah satu materi yang diterima oleh peserta pada saat Diklat. Dimana materi terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016, tentang.

Menurut para peserta diklat, Terkait kebigungan peserta Diklat, tentang peran SKB dan Dinas PPO dalam membina PAUD. Terlebih dalam hal ini tentang tugas dan fungsi SKB. Dimana hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2016, tentang Alih fungsi SKB menjadi satuan pendidikan Nonformal.

Dalam peraturan ini, menurut para peserta, yakni pada pasal 1, dijelaskan tentang SKB yang merupakan unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal (PNF) sejenis. Dijelaskan bahwa, PNF sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Dimana ditegaskan dalam peraturan ini bahwa, PNF juga disebut sebagai program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keseteraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Baca Juga :   Sahabat Resmi Gugat KPU Belu ke MK. Ini AP3-nya

Hal yang menjadi kekuatiran bagi peserta Diklat, terkait himbauan Kadis PPO Kabupaten Kupang, tentang pengurusan NPSPN. Dimana menurut para peserta Diklat, dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 pasal 5, dijelaskan tentang SKB yang telah berfungsi menjadi satuan PNF sejenis. Dijelaskan bahwa SKB berhak memperoleh NPSPN, Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional, pembinaan dari pemerintah daerah dan pusat. Dengan demikian, menurut para peserta didik, harusnya PAUD mereka yang sudah dibawah binaan SKB, tidak lagi mengurus lagi NPSPN, karena SKB sudah memiliki NPSPN. Hal ini dipandang oleh peserta Diklat, sebagai kesalah pahaman antara Dinas PPO dan SKB. Para peserta berharap, perlu adanya kesamaan persepsi tugas pokok dan fungsi antara Dinas PPO dan SKB. (qrs)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top