RAGAM

Dinas Dikbud Kabupaten Kupang Kecewakan Pengelolah PAUD Mambae

Terkait kekecewaan Nyonya Josefina, Kepala SKB Kabupaten Kupang, Nonce Tefa, kepada kilastimor.com, menanggapi kekecewaan pengelolah PAUD Mambae (Girasol), Nonya Josefina. Dirinya mengatakan bahwa, setelah melakukan falidasi data PAUD binaan SKB di Kabupaten Kupang, didapati PAUD milik Nyonya Josepin telah memiliki NPSN. Dengan demikian menurutnya, PAUD tersebut tidak lagi dibina oleh SKB. Menurutnya sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2016, tentang alih fungsi SKB, maka SKB sudah menjadi satu satuan pendidikan. Dalam hal ini menurutnya, status SKB sudah sama dengan PAUD yang memiliki NSPN.

“Artinya PAUD yang ada dibawah binaan SKB, selama belum memilki NPSN, pembiayaannya dilakukan oleh SKB, karena NPSN PAUD ada dalam satuan SKB. Sedangkan PAUD yang memiliki NPSN, walaupun telah dibina oleh SKB, tidak lagi dibiayai oleh SKB karena dianggap sudah mandiri dan level PAUD yang memilki NPSN sudah sama dengan SKB,” ujar Nonce.

Dirinya mengatakan, sempat Nonya Josefina melakukan protes, ketika SKB menyampaikan kepada Nonya Josefina, bahwa PAUD-nya tidak lagi diintervensi oleh SKB. Nonce mengaku, dirinya karena protes tersebut, dirinya telah bertemu dengan Nyonya Josefina dan melakukan klarifikasi.

Menanggapi rencana Nyonya Josefina yang akan mengadu ke Bupati Kupang , kepala SKB mengaku siap untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, asalkan dinas P dan K juga dihadirkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Nonce SKB sendiri siap melakukan uji petik, tentang kelayakan dan kualitas PAUD MAMBAE (GIRASOL) yang dibina SKB selama ini.

Baca Juga :   Raih WTP, Pemda Belu Bakal Diganjar DID Lagi

Nonce menjelaskan bahwa, ketika sebuah PAUD mendapatkan NPSN maka kewenangan sepenuhnya telah diberikan kepad Dinas P dan K. Sehingga, sekalipun sebelumnya sebuah PAUD dibina oleh SKB, tetapi SKB tidak lagi membina PAUD tersebut, juga segala hal yang berkaitan dengan pembiayaannya.

Sementara terkait dengan pengakuan Nyonya Josefina yang sejauh ini, belum mengantongi NPSN tersebut, Nonce mengatakan bahwa, harusnya yang melakukan pengajuan ke Dinas P dan K itu adalah pengelola PAUD sendiri, sehingga NPSN sudah harus dipegeng oleh pengelolah PAUD. (qrs)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top