KUPANG, Kilastimor.com-Perusahan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi para pekerja pop, paling lambat H-7.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Goza Johanes kepada wartawan saat di temui disela- sela sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Kamis (15/6).
Menurut Johanes, soal THR sudah sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan yang sudah menjadi kewajiban bagi semua perusahan untuk membayar kepada tenaga kerja yang dipekerjakan.
“Pembayaran THR sesuai dengan Permeneker kami juga tindaklanjut dengan instruksi walikota di bulan Juni dan di kirim ke perusahan guna wajib membayar THR kepada karyawan yang dipekerjakan tersebut,” kata Goza.
Goza menambahkan, sesuai ketentuan Permenekar ini pada pasal 5 ayat 4 jika tidak salah memuat minimal tujuh hari sebelum hari raya sudah harus dibayarkan, karena jika tidak maka akan dikenankan denda.
