Mengenai kebijakan pabrik untuk menekan harga pasar, pihak pabrik hanya bisa memberikan promo. “Semua tergantung para pelaku pasar. Tapi kalau barang saya tidak pernah kacau harganya, karena mungkin saya distributor tunggal di sini”, ujar Lie.
Lie adalah salah satu pelaku usaha yang selalu melaporkan stok dan hasil usahanya ke Disperindag. Akan tetapi, dari pantauan Disperindagmasih banyak para pelaku usaha yang belum melaporkannya ke disperindag Kabupaten Belu beberapa bulan terakhir. Lenggu mengakui hal tersebut karena ada beberapa alasan mendasar.
“Entah mereka tahu atau tidak, karena saya juga orang baru, tapi kewajiban mereka untuk melaporkan setiap bulannya belum mereka laksanakan. Karena itu, kita harus membina mereka agar mereka melaporkan stok gudang dan beberapa hal lain setiap bulannya,” ujarnya.
Menurut Lenggu, banyak pelaku usaha yang belum melaporkan ke Disperindag karena untuk mengurus perijinan sudah dialihkan ke Dinas Perujinan Satu Atap. Lenggu berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan Satu Atap agar ke depannya pihak perijinan satu atap dapat menyampaikan ke para pelaku usaha agar saat mereka mengurus ijin mereka, disampaikan juga ada tembusan kepada Disperindak. Tujuannya agar Disperindak juga mengetahui hal tersebut. (richi anyan)