ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu mengajukan 7 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu. Selain itu itu juga penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah pelaksanaan APBD tahun 2016, pembahasan 7 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Belu yang diajukan eksekutif serta pembahasan dan penetapan KUA PPS tahun 2018.
Bupati Belu, Willibrodus Lay dalam sambutan Sidang I Tahun 2017 DPRD Belu di gedung sidang utama Dewan, Selasa (13/6) mengatakan, terdapat 7 buah ranperda Kabupaten Belu tahun 2017 yang diajukan oleh Pemerintah daerah yakni satu, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 08 tahun 2010 tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat.
Dua, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 09 tahun 2010, tentang pengelolaan pertambangan mineral. Tiga, peraturan atas peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 19 tahun 2010 tentang pajak daerah. Empat peraturan daerah pada peraturan Kabupaten Belu nomor 05 tahun 2012 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Lima, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Belu nomor 12 tahun 2013, tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu enam, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu nomor 06 tahun 2015, tentang pemilihan Kepala Desa dan ketujuh peraturan atas perubahan daerah Kabupaten Belu nomor 11 tahun 2016, tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa.