KUPANG, Kilastimor.com-Setelah dibentuk oleh Bawaslu Provinsi NTT, Tim seleksi Panitia pengawas pemilu (Timsel Panwaslu), mulai melakukan proses perekrutan calon anggota Panwaslu. Timsel yang lebih dahulu curi start adalah Timsel Region Timor. Hal ini dibenarkan Sekretaris Timsel Region Timor, Bill Nope, kepada kilastimor.com, pada Rabu (14/6) kemarin.
Dia mengatakan, Timsel Region Timor sejak di bentuk, sudah mulai bekerja karena daerah Region ini sangat luas. Dimana menurut Bill, Region Timor meliputi Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Malaka, Belu, TTU, TTS dan Rote Ndao. Selain itu, deadline waktu yang ditentukan bagi Timsel adalah dua bulan saja, sehingga dirinya dan Katua, serta anggota sudah mulai bekerja.
Dosen Hukum Undana ini menambahkan bahwa, dalam perekrutan Panwaslu ini, akan dilakukan di enam titik perekrutan. Dikatakan, untuk kabupaten dan kota Kupang semuanya dilakukan di Kota Kupang, sedankan untuk kabupaten yang lain, akan dikonsentrasikan di kota Kabupatennya.
Terkait persyaratan seleksi Panwaslu, dosen Undana itu menjelaskan, persyaratan umum yang diberikan adalah terbuka bagi masyarakat umum yang berumur minimal 30 tahun. Kemudian, calon anggota Panwaslu tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak pernah menjadi tim kampanye partai politik atau calon legislatif dan eksekutif. Juga, calon anggota tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum, dan bersedia bekerja penuh waktu.