KUPANG, Kilastimor.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan Haumeni ana-Inbate tahun 2013 lalu senilai Rp 1,7 Miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (20/7).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Edy Purnomo Santosa didampingi hakim anggota, Frasiska Paulina Nino dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten TTU, Kundrat Mantolas dan Benfrid Foeh. Terdakwa Charli Y. Jap selaku pelaksana proyek dan Ari Mendes selaku Direktur Utama (Dirut) Matahari Timur didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi.
Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli serta ahli, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut masing – masing selama 1 tahun penjara, ” kata hakim.
Selain pidana badan selama 1 tahun penjara, lanjut hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan.