KUPANG, Kilastimor.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Dalam kasus itu, diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD NTT aktif. Oknum anggota DPRD NTT diduga kuat terlibat karena dirinya yang mengerjakan proyek tersebut.
Kajari Kabupaten TTS, Oscar D. Riwu kepada wartawan, Kamis (27/7) membenarkan penyelidikan proyek pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS senilai Rp 700 juta melibatkan salah satu oknum anggota DPRD NTT.
Dijelaskan Oscar, dalam proyek pembangunan 12 embung di Kabupaten TTS tersebut, oknum anggota DPRD NTT telah menerima uang senilai Rp 700 juta yang ditransfer via rekening oleh pihak dinas.
