ATAMBUA, Kilastimor.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Novanto sendiri terpilih sebagai anggota DPR RI dapil NTT 2 meliputi daratan Timor, Sumba, Rote dan Sabu selama dua periode terakhir.
“Setelah mencermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Senin (17/7).
Agus melanjutkan, KPK menetapkan SN, anggota DPR, sebagai tersangka.