RAGAM

Mantan Wabup Kupang Viktor Tiran Dibui 1 Tahun

KUPANG, Kilastimor.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (20/7) menggelar sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan kegiatan pada Koni serta Pramuka di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012-2013 lalu senilai Rp 2, 8 milyar.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim itu, untuk terdakwa mantan Wabup Kupang, Viktor Tiran dan Imanuel Bilos selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang dalam kasus korupsi tersebut.

Sidang dengan pembacaan putusan dipimpin majelis hakim, Edy Santosa Purnomo didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didamping kuasa hukumnya, Marsel Manek, Mery Yeta Soru. Turut hadir JPU Kejari Oelamasi, Noven Bulan dan Davis Lele.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Tujuh Tahanan Kabur Setelah Jebol Sel Polres Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top