RAGAM

Mantan Wabup Kupang Viktor Tiran Dibui 1 Tahun

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli serta ahli, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut masing – masing selama 1 tahun penjara, ” kata hakim.

Selain pidana badan selama 1 tahun penjara, lanjut hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan hakim berkekuatab hukum tetap maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan.

“Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 50 juta maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan,” tegas hakim.

Usai majelis hakim membacakan putusannya, kedua terdakwa baik mantan Wabup Kupang, Viktor Tiran dan Imanuel Bilos selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Kupang serta JPU Noven Bulan menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(chr)

Baca Juga :   Pemkab Prioritaskan Ranperda Tentang Urusan Wajib

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top