KUPANG, Kilastimor.com-Penyelidikan dugaan korupsi Alkes pada Rumah Sakit jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang terus berlanjut. Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kembali melayangkan panggilan kedua untuk Nyoman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSJ Naimata tahun 2015 itu.
Nyoman dipanggil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan alkes pada RSJ Naimata yang diduga sarat korupsi.
Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Arif Kanahau, Senin (24/7) di ruang kerjanya menjadi, PPK dalam proyek tersebut dipanggil untuk kedua kalinya untuk diperiksa. Pasalnya, pada panggilan pertama saksi tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
“Kami panggil untuk kedua kalinya, karena panggilan pertama saksi tidak dipenuhi panggilan jaksa,” ujar Arif.