ATAMBUA, Kilastimor.com-10 orang WNI asal Kabupaten Belu berhasil dideportase UPF Timor Leste ke PLBN Mota’ain, Kabupaten Belu saat hendak melakukan penyebrangan ilegal menuju Dili, Timor Leste, Minggu (27/8). Ke-10 orang tersebut melakukan penyebrangan ilegal untuk menghadiri pemakaman sanak keluarganya yang berada di Dili, Timor Leste.
Pihak petugas Imigrasi Timor Leste, Alcino da Conceicao menyerahkan 10 orang WNI tersebut kepada petugas Imigrasi PLBN Mota’ain, Adam. Ke-10 WNI tersebut dideportasi dari RDTL karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal tanpa memiliki dokumen yang sah (Pasport/PLB) dan melanggar Undang-undang Keimigrasian Timor Leste Nomor 9 Tahun 2003.
Ke-10 orang tersebut terdiri dari 6 orang pria dan 4 orang wanita. Mereka adalah Antonio Ximenes (57), Amanu dos Santos (22), Joni dos Santos (18), Efalino Soares(16), Ermen Jilu Soares (71) dan Decardo Jose S. Gusmao. Sementara empat wanita masing-masing Angelia de Sena (50), Marta Fernandes. (14), Rekardina Soares (45), dan Joanunha V. J. Soares (24).
Ini kronologisnya. Sekitar pukul 07.00 Wita, ke-10 WNI tersebut masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur tikus yang berada di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.