ATAMBUA, Kilastimor.com-Kantor Imigrasi Kelas II Atambua mengadakan Rapat Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) di Ruang Rapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu pada Selasa, (1/8).
Rapat yang dibuka oleh Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan ini bertujuan untuk mengawasi mengurangi permasalahan orang asinh di Kabupaten Belu.
Sesuai dengan Pasal 62, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan pengawasan terhadap Warga Asing. Pengawasan terhadap Warga Negara asing meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua Kurniade dalam rapat ini menyampaikan tata kerja dan prinsip dasar Tim PORA. Dikatakan bahwa keberadaan Tim PORA tidak mengurangi tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing badan atau instansi serta hubungan kerja. Selain itu, prinsip dasar Tim PORA adalah kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemitraan.
“Imigrasi Atambua melayani di tiga kabupaten perbatasan yaitu Belu, TTU, dan Malaka. Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya terkait pengawasan keimigrasian, khususnya pengawasan terhadap orang asing, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dari semua pihak terkait”, tutur Kurniade.
Dijelaskan, salah satu permasalahan orang asing yang terdapat di kabupaten Belu adalah pelintas ilegal. Hal ini disebabkan beberapa faktor pendukung yaitu banyaknya jalur tidak resmi atau jalur tikus, tidak memiliki dokumen perjalanan, dan overstay.
Kurniade berharap, dengan terbentuknya Tim PORA, anggota Tim PORA dapat saling berbagi informasi. Dengan Pertukaran informasi ini, dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kurniade juga menghimbau kepada masyarakat, bila terdapat hal yang mencurigakan dari keberadaan dan kegiatan orang asing, maka masyarakat segera menginformasikan kepada instansi yang berwenang.
“Kami sudah menyediakan aplikasi pelaporan orang asing http://apoa.imigrasi.go.id. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan kegiatan atau keberadaan orang asing yang mencurigakan”, imbaunya.
