HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Keterlibatan Rony Bunga, Kajati: Masih Tunggu Laporan Sidang

Kajati NTT, Sunarta

KUPANG, Kilastimor.com-Hingga saat ini “broker” proyek tambak garam senilai Rp 180 miliar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) belum tersentuh oleh hukum di NTT.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rony Bunga alias RB yang diduga kuat dan disebut-sebut turut terlibat dalam kasus itu belum juga diperiksa sebagai saksi baik di Pengadilan Tipikor Kupang dan Kejati NTT.

Kajati NTT, Dr. Sunarta kepada wartawan, Senin (31/7) mengatakan bahwa soal Rony Bunga alias RB, hingga saat ini belum ada rencana pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sebagai saksi.

Namun, kata Kajati NTT, tidak menutup kemungkinan RB akan dipanggil oleh penyidik Kejati NTT untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sarai tahun 2014-2017 senilai Rp 180 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.

Dikatakan Sunarta, untuk Rony Bunga, dirinya segera memanggil JPU yang menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang, untuk dilakukan evaluasi atas fakta persidangan.

Baca Juga :   Hadapi Danone Cup 2020, Bupati Malaka Perintahkan Dinas PKPO Siapkan Empat Tim U-12

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top