KUPANG, Kilastimor.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana program budi daya ternak sapi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 senilai Rp 754 juta dengan terdakwa, Edbertus Kurang selaku ketua Kelompok Tani Neon Ida, Desa Naitimu, Kecamatan Tasi Feto Barat Kabupaten Belu.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Paula Fransiska Nino didampingi hakim anggota, Jemmy Tanjung Utama dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Edbertus Kurang didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun cs.
JPU Kejari Kabupaten Belu, Dany Salmun dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 4, 6 tahun, ” kata JPU.