KUPANG, Kilastimor.com-Baru dua (2) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTT yang meminta pengawalan dari TP4D Kejati NTT.
Permintaan pengawalan dari TP4D ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan dalam pembangunan, maka dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat provinsi yakni Dinas PPO dan Dinas Kesehatan sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT, Amran Lakoni di Kejati NTT, Senin (21/8).
Menurut Amran, MoU oleh dua SKPD ditingkat Provinsi NTT itu tujuannya hanya untuk pengawalan pembangunan saja. Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan daerah selama ini, banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus sehingga harus berurusan dengan hukum.