HUKUM & KRIMINAL

Ini Alasan Dirum Bank NTT Ditahan Kejati

Dirum Bank NTT saat digiring menuju mobil tahanan.

KUPANG, Kilastimor.com-Direktur Umum (Forum) Bank NTT, Adrianus Ceme Senin (14/8) sekitar pukul 17:30 wita ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Dirum Bank NTT ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, Andrew Keya.

Adrianus ditahan Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT (MS) tahun 2015 senilai Rp 4,3 miliar. Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati NTT telah menahan dua tersangka lainnya diantaranya, Salmun Teru selaku Kadiv Pengadaan IT Bank NTT dan Aldi Rano selaku panitia Pengadaan.

Kajati NTT, DR. Sunarta melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede kepada wartawan di Kantor Kejati NTT mengatakan bahwa Adrainus Ceme selaku Dirum Bank NTT merupakan tersangka ketiga yang ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT.

Dijelaskan Shirley, dalam kasus itu tersangka berperan menandatangani kontrak dan mengetahui proyek tersebut yang mana hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi.

“Perannya itu tersangka tanda tangan kontrak dan mengetahui pengadaan IT yang tidak berlisensi. Hampir sebagian besar IT yang diadakan tidak berlisensi ” ujar Shirley.

Baca Juga :   Paroki Kleseleon Dukung Revolusi Pertanian Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top