KUPANG, Kilastimor.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akhirnya mengeluarkan pencekalan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IT Bank NTT tahun 2015 senilai Rp 4,3 miliar.
Dua tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,2 miliar itu diantaranya, Erwi Pasaribu dari Microsoft dan Junaida Zein dari pihak Comparex.
Demikian diungkapkan Kajati NTT, DR. Sunarta kepada wartawan, Selasa (15/8) di Kantor Kejati NTT.
Dijelaskan Sunarta, dua tersangka terpaksa dicekal oleh Kejati NTT karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (7/8) dan Senin (14/8) lalu.
“Surat pencekalan sudah kami keluarkan. Alasannya kedua tersangka sudah dua kali tidak penuhi panggilan jaksa penyidik Tipidsus Kejati NTT,” kata Sunarta.
Dijelaskan Sunarta, karena sudah dua kali tidak penuhi panggilan jaksa, Kejati NTT kembali melayangkan panggilan ketiga untuk kedua tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka pada, Senin (21/8) mendatang.