ATAMBUA, Kilastimor.com-Pihak penyidik Polres Belu memjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh keluarga almarhum Joao Vicente, dalam kegiatan dengar pendapat yang difasilitasi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, pada Rabu (23/8) di gedung DPRD Belu.
Almarhum Joao Vicente diduga merupakan korban pembunuhan berencana yang jasadnya ditemukan di hutan Baun, Dusun Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Belu Marten Naibuti dan KBO Reskrim Polres Belu, Wayan Budiasa, SH bersama tim penyidik. Selain itu, hadir pula pihak keluarga korban yang berjumlah lebih dari 20 orang.
KBO Reskrim, Wayan pada kesempatan pertama menjelaskan kepada keluarga korban bahwa tahapan-tahapan penyidikan sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyidikan sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas perkara ke JPU. Pihak JPU masih memeriksa dan meneliti berkas yang dikirim oleh penyidik Reskrim Polres Belu. Karena itu, pihak penyidik masih menunggu berkas yang telah dikirim dari JPU terkait kelanjutan kasus tersebut.
Wayan juga menjelaskan, masih ada satu tersangka yang belum ditangkap yaitu Marius. Karena itu, pihak Polres Belu sudah menetapkan tersangka atas nama Marius sebagai DPO. Polres Belu juga sudah menyebarkan foto pelaku tersebut ke berbagai pintu keluar-masuk Propinsi NTT, baik di pelabuhan, bandara, maupun pintu-pintu perbatasan. Pihak Polres Belu juga sudah bekerjasama dengan Polda-Polda lain untuk ikut melakukan pengejaran. “Secara umum, tidak ada hambatan yang besar dalam kasus ini”, ujarnya.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh keluarga korban, Wayan coba menjelaskannya satu per satu.