ATAMBU, Kilastimor.com-Kantor Imigrasi Kelas II Atambua membentuk Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) di Ruang Rapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu pada Selasa, (1/8). Diharapkan tim ini dapat saling berbagi informasi terkait berbagai aktivitas orang asing yang berada di Kabupaten Belu.
Berikut susunan Tim PORA Kabupaten Belu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua. Penasehat: Bupati Belu; Ketua: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua; Sekretaris: Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Atambua; Anggota: Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, Kajari Atambua, Dansatgas Pamtas RI-RDTL 712/Wt, Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Keoala BNN Kabupaten Belu, Kepala Kantor Karantina Kesehatan Atambua, Kaban Kesbangpol Kabupaten Belu, Kadis Penduk Catsil Kabupaten Belu, Kadis Parawisata Kabupaten Belu, Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Kepala Badan Intelejen Daerah Kabupten Belu, Danpos Angkatan Laut Atapupu, dan Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kurniade mengatakan bahwa keberadaan Tim PORA tidak mengurangi tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing badan atau instansi serta hubungan kerja. Selain itu, prinsip dasar Tim PORA adalah kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, dan kemitraan.
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)