KUPANG, Kilastimor.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan embung mini senilai Rp 5 miliar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) hingga saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Dalam kasus itu, Kejati NTT telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) Kabupaten Sarai, Lay Rohi dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kajati NTT, DR. Sunarta kepada wartawan mengaku bahwa saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan embung mini di Kabupaten Sarai.
Dijelaskan Sunarta, sejauh ini Kejati NTT baru menetapkan satu (1) orang sebagai tersangka yakni Lay Rohi Kadis PU Kabupaten Sabu Raijua.