“Kami siap gelar ekspos kasus Bansos TTS di Kejati NTT tapi untuk saat ini kami.masih.kumpulkan bukti dan telaah berkas perkara yang ada,” kata mantan KTU Kejati NTT ini.
Ditegaskan Oscar, dalam kasus itu tim penyidik dalam dakwaan dinyatakan jelas, Marthinus Tafui secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos TTS.
Namun, lanjut Oscar, dalam putusan hakim pengadilan Tipikor Kupang tidak mempertimbangkan dakwaan serta bukti-bukti dari JPU Kejari Kabupaten TTS.
Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni yang dihubungi wartawan mengaku, hingga saat ini dirinya belum tahu soal kasus itu.
“Sampai sekarang saya belum tahu soal kasus itu. Sekarang saya masih tugas di Kabupaten Sumba,” ujarnya singkat. (crh)