HUKUM & KRIMINAL

Kejari TTS Terkendala Izin Pemeriksaan dari Mendagri atas Oknum Anggota DPRD NTT Dapil TTS

Oscar D. Riwu

KUPANG, Kilastimor.com-Kasus dugaan korupsi pembangunan 12 embung tahun 2015 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp 700 juta, terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTS.

Dalam kasus dugaan korupsi bernilai Rp 700 juta itu diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD NTT daerah pemilihan TTS. Namun, hingga saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS belum memeriksa oknum anggota DPRD NTT dapil TTS itu.

Kajari Kabupaten TTS, Oscar D. Riwu yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (16/8) mengatakan bahwa hingga saat ini oknum anggota DPRD NTT belum dapat diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.

Dijelaskan Oscar, oknum anggota DPRD NTT belum dapat diperiksa karena surat izin dari Mendagri belum diterima hingga saat ini. Padahal, surat telah dikirim melalui Kejati NTT.

Baca Juga :   Rawan, Kapolres Belu Minta Jajarannya Siaga Jelang Pilkada Belu dan Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top