KUPANG, Kilastimor.com – Senin (31/7) Polda NTT menyerahkan (tahap II ) kasus judi sam gong yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Roby. Y. K. Kan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Tahap II yang dilakukan tim penyidik tindak pidana umum Polda NTT, setelah jaksa peneliti berkas judi sam gong menyatakan berkas tersebut lengkap.
Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Budi Handaka kepada wartawan diruang kerjanya mengaku bahwa setelah dilakukan tahap II oleh Polda NTT, maka jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT segera menyusun dakwaan untuk para tersangka.
Selain berkas anggota DPRD Kota Kupang, kata Budi, penyidik Tindak Pidana Umum Polda NTT juga melakukan tahap dua dengan kasus yang sama dengan tersangka lainnya diantaranya Paulus Elizama Mengga, Beni Sinlaeloe, Roby Noelnoni.