Foto: Risman Malano tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ketika ditahan di Kejari Kota Kupang, Rabu (16/8)
Cabuli Anak Kandung, Risman Malano Segera Dimejahijaukan
KUPANG, Kilastimor.com-Kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur lagi-lagi terjadi. Kali ini kejadian itu menimpa Melati (Nama Samaran) yang masih berusia 5 tahun.
Pelaku bukanlah orang lain. Ayah kandung Melati merupakan pelakunya. Risman M. adalah terduganya.
Saat ini polisi telah menetapkan Risman M. sebagai tersangka dan telah ditahan. Penyidik kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
Penyerahan dilakukan penyidik Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit dan diterima Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri sekitar pukul 12:00 wita Rabu (16/8).
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Kupang mengaku, Risman M. merupakan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
