KUPANG, Kilastimor.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT serius mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTS dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta, yang diduga kuat melibatkan anggota DPRD NTT.
Untuk saat ini tim penyidik Tindak Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS belum bisa memeriksa oknum anggota DPRD NTT karena terkendala izin dari Kemendagri.
Terkait hal itu, Kajati NTT, Dr. Sunarta kepada wartawan, Minggu (30/7) mengaku, terkait dengan surat izin untuk pemeriksaan, Kejari Kabupaten TTS telah bersurat melalui Kejati NTT untuk diteruskan ke Kemendagri.
Dijelaskan Sunarta, surat izin dari Kejari Kabupaten TTS telah diteruskan ke Kemendagri melalui Kejati NTT. “Surat sudah kami kirim dua pekan lalu ke Kemendagri untuk izin periksa oknum DPRD NTT,” sebut Sunarta.
Ditegaskan Sunarta, jika dalam tenggang waktu 60 hari (2 bulan) tidak direspon oleh Kemendagri, maka secara otomatis tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS bisa langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum DPRD NTT.
