Dijelaskan Anthon, modus operansi para pelaku yakni secara bergerombolan dimana para pelaku, nekat menghadang para pengguna jalan dengan menggunakan kendaraan roda dua disaat jalanan sepi pada malam hari
Anthon mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian melalui tim Buser Polres Kupang Kota berhasil menangkap ketujuh pelajar yang sedang beraksi.
Ditambahkan Kapolres Kupang Kota, selain ketujuh pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadah barang hasil curian para pelaku jambret ini. Saat ini ketujuh pelaku sedang menjalani status sebagai tahanan kota dan aparat terus melakukan pengembangan untuk mencari dalang perekrut komplotan jambret dilingkungan pelajar.
“para pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur dan orang tua dari para pelaku menjadi penjamin dari para tersangka. Para pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, “ terang Kapolres. (crh)
