KUPANG, Kilastimor.com-Sidang kasus judi sam gong dengan terdakwa Robby Y. Kan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terpaksa ditunda oleh majelis hakim Eko Wiyono, Rabu (30/8).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Umar Deny ditunda dengan alasan tuntutan belum siap dibacakan.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo kepada wartawan mengaku, sidang ditunda karena tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan.