RAGAM

Anggota DPRD Kota Kupang Batal Dituntut Jaksa. Sidang Ditunda Pekan Depan

Hendrina Malo

KUPANG, Kilastimor.com-Sidang kasus judi sam gong dengan terdakwa Robby Y. Kan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terpaksa ditunda oleh majelis hakim Eko Wiyono, Rabu (30/8).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Umar Deny ditunda dengan alasan tuntutan belum siap dibacakan.

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo kepada wartawan mengaku, sidang ditunda karena tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan.

Baca Juga :   Lantik Ferdy Un Muti jadi Sekda, Ini Pesan Bupati Malaka

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top